PPKM Level 4 Diperpanjang, Asparindo: Perlu Penegakan Kedisiplinan

Iqbal Dwi Purnama
Direktur Eksekutif Asosiasi Pedang Pasar Indonesia (Asparindo), Suhendro, saat berdialog dengan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

BEKASI, iNews.id - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 perlu ditindaklanjuti dengan penegakan kedisplinan protokol kesehatan (prokes).

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pedang Pasar Indonesia (Asparindo), Suhendro, penegakan kedisplinan prokes perlu dilakukan seluruh aparat yang bertugas di lapangan, agar PPKM Level 4 efektif, terutama dalam mendisiplinkan masyarakat agar tidak menyepelekan prokes. 

Pasalnya, ketidakdisiplinan masyarakat dalam menerapkan prokes, seperti memakai masker, kemudian berimbas pada penambahan kasus Covid-19, yang membuat pemerintah mengambil kebijakan PPKM dan berdampak pada dunia usaha, termasuk pedagang di pasar.

Dia mengatakan, perpanjangan PPKM Level 4 perlu memberikan ruang kepada para pedagang pasar, khususnya pasar tradisional agar dapat terus memutar roda ekonominya.

"Jadi dampaknya itu sangat memprihatikan khususnya dari pasar tradisional, kami sudah meminta kepada bapak presiden, pertama untuk melonggarkan pasar tradisional," ujar Suhendro Ketika dihubungi MNC Portal.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Partai Perindo Minta Pemerintah Gencarkan Vaksin dan Prokes

Megapolitan
4 tahun lalu

Keluarga Pastikan Akad dan Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan di Ancol Terapkan Prokes

Nasional
4 tahun lalu

Belasan Jemaah Haji Positif Covid-19, Kemenag Ingatkan soal Prokes

Nasional
4 tahun lalu

Jumlah Warga Ditegur akibat Lalai Prokes Naik 2 Kali Lipat saat Libur Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal