PPKM Level 4: Mal Ditutup, Resepsi Dilarang, Sektor Non Esensial WFH 100 Persen

Dita Angga
PPKM Level 4: Mal ditutup, resepsi dilarang hingga sektor non esensial WFH 100 persen. Foto: Antara

3. Kritikal seperti:

a) Kesehatan

b) Keamanan dan ketertiban

c) Penanganan bencana

d) Energi

e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

g) Pupuk dan petrokimia

h) Semen dan bahan bangunan

i) Obyek vital nasional

j) Proyek strategis nasional

k) Konstruksi (infrastruktur publik)

l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi dengan ketentuan:

-  untuk huruf dan b; dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian

-  untuk huruf c-l: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen persen staf

4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Seleb
26 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
30 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
31 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal