PPKM Level 4: Mal Ditutup, Resepsi Dilarang, Sektor Non Esensial WFH 100 Persen

Dita Angga
PPKM Level 4: Mal ditutup, resepsi dilarang hingga sektor non esensial WFH 100 persen. Foto: Antara

3. Kritikal seperti:

a) Kesehatan

b) Keamanan dan ketertiban

c) Penanganan bencana

d) Energi

e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

g) Pupuk dan petrokimia

h) Semen dan bahan bangunan

i) Obyek vital nasional

j) Proyek strategis nasional

k) Konstruksi (infrastruktur publik)

l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi dengan ketentuan:

-  untuk huruf dan b; dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian

-  untuk huruf c-l: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen persen staf

4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
13 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
26 hari lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
26 hari lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal