3. Kritikal seperti:
a) Kesehatan
b) Keamanan dan ketertiban
c) Penanganan bencana
d) Energi
e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
g) Pupuk dan petrokimia
h) Semen dan bahan bangunan
i) Obyek vital nasional
j) Proyek strategis nasional
k) Konstruksi (infrastruktur publik)
l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi dengan ketentuan:
- untuk huruf dan b; dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian
- untuk huruf c-l: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen persen staf
4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen