PPKM Mikro Atur Pembatasan di Perkantoran, Zona Merah Harus 75 Persen WFH

Dita Angga
Ilustrasi pembatasan karyawan di perkantoran. (Foto: Okezone)

“Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen,” demikian bunyi diktum kesembilan huruf a poin 1.

Pada instruksi mendagri tersebut juga ditegaskan agar pelaksanaan WFH maupun WFO menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu juga diminta agar pengaturan waktu kerja secara bergantian.

Selain itu bagi karyawan yang WFH diminta tidak melakukan perjalanan ke daerah lain.

“Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,” bunyi diktum kesembilan huruf a poin 3.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
5 tahun lalu

Kasus Covid-19 Melonjak, Anies Perpanjang PPKM Mikro Jakarta hingga 28 Juni 2021

Nasional
2 hari lalu

ASF WFH Perdana Jumat Ini, Kemenpan RB Peringatkan Seluruh Instansi Wajib Patuh!

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Teken SE WFH ASN Tiap Jumat, Ini Aturannya

Nasional
3 hari lalu

Pramono bakal Pantau Produktivitas ASN WFH lewat Sistem Monitoring

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal