PPKM Mikro Diperketat, Menperin: 19.150 Industri Diizinkan Beroperasi

Rina Anggraeni
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan sekitar 19.150 industri diizinkan beroperasi meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kembali diperketat. 

Seperti diketahui, melonjaknya kasus Covid-19 sejak pada Juni 2021 membuat pemerintah kembali menerapakan PPKM mikro yang diperketat, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. 

Menurut dia, industri yang dapat beroperasi harus mengantongi izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang dikeluarkan Kemenperin. Terkait dengan penerapan PPMK, syarat-syarat untuk IOMKI juga diperketat.

Agus Gumiwang menjelaskan, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian nomor 4, 7, dan 8 sebagai pedoman pemberian IOMKI kepada industri selama pandemi. 

“Secara detail, kami merumuskan bagaimana perusahaan mengatur protokol kesehatan di lokasi fasilitas produksinya, lalu bagaimana mitigasi bila ada karyawan yang didapati terpapar, itu juga tetap kami kawal,” ujar Agus Gumiwang.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
14 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

18 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

1 bulan lalu

Rusia Gandeng RI Kerja Sama Sektor Industri, Jajaki Teknologi Drone hingga Robot Bawah Air

1 bulan lalu

Pramono Akui Sulit Atasi Polusi Jakarta, Sebut Industri yang Pakai Batu Bara Jadi Biang Kerok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal