JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021 mendatang. Tak hanya memperpanjang, daerah yang menerapkan PPKM juga akan diperluas sebanyak tiga Provinsi.
Meskipun ada PPKM, pemerintah tetap mengizinkan tempat-tempat umum untuk tetap beroperasi. Namun, jam operasional dan kapasitasnya pengunjungnya dibatasi hanya sampai 50 persen saja.
Kebijakan PPKM tersebut ditanggapi positif oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja. Menurut dia, PPKM mikro menjadi salah satu kebijakan yang masih cocok untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Untuk saat ini memang sepertinya PPKM Mikro yang masih cocok untuk mengendalikan jumlah kasus positif Covid-19," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (9/3/2021).