PPN Naik 11 Persen, Kadin: Ini Dampak Bagi Bisnis Waralaba

azhfar muhammad
Ilustrasi bisnis waralaba. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan dampak dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen bagi bisnis waralaba

Ketua Komite Kadin Indonesia Bidang Franchise, Lisensi & Networking Marketing, Levita G Supit, mengatakan kenaikan PPN tersebut terhadap bisnis waralaba, berdampak pada naiknya cost (biaya) harga barang hingga pajak.  

“Pro dan kontra akhibat kenaikan ppn berdampak pada cost, semua bisnis kena dampak. Ya mau enggak mau kita terima sebagai pelaku usaha, khususnya di bisnis waralaba. Pada prinsipnya kita mendukung regulasi baru pemerintah,” kata Levita G Supit, dalam konferensi Pers FLEI EXPO, di Jakarta, Rabu (25/5/2022).  

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan menaikkan PPN menjadi 11 persen dengan target akan meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp44 triliun.

Berdasarkan asumsi APBN 2022, pemerintah menargetkan defisit di kisaran 4,85 persen. Asumsi itu lebih tinggi dari realisasi sementara defisit APBN 2021 di angka 4,65 persen, sehingga Kementerian Keuangan meyakini realisasi defisit APBN 2022 dapat lebih rendah dari asumsi awal.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bos DJP Pastikan Tak Naikkan PPN di Era Menkeu Suahasil

3 hari lalu

Suahasil Tegaskan Hak Wajib Pajak Tetap Dipenuhi, Minta Restitusi Sesuai Aturan

10 hari lalu

Indonesia Dorong 4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Tumbuh

16 hari lalu

Partai Perindo Sebut Evaluasi Batas Bebas Pajak UMKM Langkah Positif, Dorong Usaha Naik Kelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal