JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Kementerian Koordinator Perekonomian dan kementerian terkait lainnya membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Satgas dibentuk menyusul adanya kebijakan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.
Satgas ini bakal mengantisipasi banyaknya PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja karena adanya kenaikan upah.
“Pemerintah akan membuat satgas terkait dengan PHK, sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari di sana,” ujar Airlangga di Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).
Mengenai kapan Satgas PHK diresmikan dan bekerja, Airlangga belum merinci lebih jauh. Dia hanya menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan di Tanah Air.
“Sesuai dengan apa yang diprogramkan oleh pemerintah, oleh Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto, yaitu tekan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” katanya.