Prabowo bakal Bentuk Satgas, Antisipasi PHK usai Kenaikan Upah Minimum 6,5%

Suparjo Ramalan
Presiden Prabowo saat mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen (foto: iNews.id/Raka)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Kementerian Koordinator Perekonomian dan kementerian terkait lainnya membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Satgas dibentuk menyusul adanya kebijakan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.

Satgas ini bakal mengantisipasi banyaknya PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja karena adanya kenaikan upah.

“Pemerintah akan membuat satgas terkait dengan PHK, sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari di sana,” ujar Airlangga di Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).

Mengenai kapan Satgas PHK diresmikan dan bekerja, Airlangga belum merinci lebih jauh. Dia hanya menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan di Tanah Air.

“Sesuai dengan apa yang diprogramkan oleh pemerintah, oleh Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto, yaitu tekan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Menko Airlangga Bertemu Gubernur Aceh Mualem, Bahas Penghapusan Bunga Debitur KUR Terdampak Bencana 

Nasional
23 jam lalu

Pembangunan Huntara untuk Korban Bencana Sumatra Dikebut, Petugas Kerja 18 Jam per Hari

Nasional
1 hari lalu

Bertemu 45 Menit, Luhut: Prabowo Gembira Negosiasi Tarif dengan AS akan Rampung

Nasional
1 hari lalu

Kabar Baik! Anak-Anak Korban Bencana di Sumbar dan Sumut Segera Sekolah Lagi, Aceh Menyusul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal