Prabowo bakal Bentuk Satgas, Antisipasi PHK usai Kenaikan Upah Minimum 6,5%

Suparjo Ramalan
Presiden Prabowo saat mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen (foto: iNews.id/Raka)

Sebelumnya, Prabowo mengumumkan kenaikan upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menggelar rapat terbatas dengan beberapa menteri kabinet Merah Putih.  

Prabowo memutuskan menaikkan upah minimum nasional menjadi 6,5 persen, setelah sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan sebesar 6 persen.

 "Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata dia, Jumat (29/11/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Wantimpres Diisi Tokoh Berpengalaman, Pratikno: Kami Siap Beri Masukan ke Presiden

2 hari lalu

Tak Hadiri Pelantikan, Jonan dan Jacky Manuputty Tetap Jadi Anggota Wantimpres

2 hari lalu

Arahan Prabowo ke Kepala Bakom Syahganda: Komunikasi Harus Jadi Persatuan Nasional

3 hari lalu

Wantimpres Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah ke Dalam, Pandangan Tetap Radical Break

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal