Prabowo Terbitkan PP Hapus Piutang Macet Petani hingga Nelayan

Raka Dwi Novianto
Presiden Prabowo Subianto Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM bidang pertanian hingga perikanan dan kelautan. (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, dan pelaku usaha lainnya.

Penandatanganan PP tersebut diteken Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini, Selasa (5/11/2024) sore.

"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Prabowo berharap, dengan ditandatanganinya PP tersebut, dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
9 jam lalu

MNC Life dan MNC Insurance Beri Edukasi Proteksi Usaha bagi Pelaku Ekspor UMKM

Internasional
15 jam lalu

Putin Umumkan Perjanjian Perdagangan Bebas Uni Ekonomi Eurasia dengan Indonesia

Nasional
1 hari lalu

Presiden Prabowo: Tujuan Kita Merdeka adalah Rakyat Sejahtera

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Tambah Anggaran Perumahan Jadi Rp10 Triliun, Targetkan Bedah Rumah Jangkau Semua Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal