Prabowo Terbitkan PP Hapus Piutang Macet Petani hingga Nelayan

Raka Dwi Novianto
Presiden Prabowo Subianto Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM bidang pertanian hingga perikanan dan kelautan. (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, dan pelaku usaha lainnya.

Penandatanganan PP tersebut diteken Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini, Selasa (5/11/2024) sore.

"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Prabowo berharap, dengan ditandatanganinya PP tersebut, dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan.

"Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Presiden Belarus Lukashenko Tiba di Indonesia, Bertemu Prabowo Besok

57 tahun lalu

Momen Foto Prabowo Dikibarkan Penerjun Payung di Langit saat Hari Bhayangkara ke-80

57 tahun lalu

Momen Prabowo Potong Tumpeng dan Serahkan kepada Kapolri di Hari Bhayangkara

57 tahun lalu

Prabowo: Polri Harus Hadir, Melindungi dan Melayani untuk Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal