Berdasarkan UU nomor 18 tahun 2012 pasal 30 ayat 1, kata Firliana, dijelaskan bahwa pemerintah berhak menyelenggarakan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pemerintah. Sedangkan, dalam pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa penyaluran cadangan pangan pemerintah, dilakukan untuk menanggulangi antara lain kekurangan pangan dan gejolak harga pangan.
Pada musim panen raya yang dimulai bulan Maret, diperkirakan Perum Bulog dapat menyerap secara maksimal sebesar 2,1 juta ton dari penggilingan padi dan 900.000 ton dari petani. Hal ini sesuai informasi dari BPS dan Kementerian Pertanian, di mana diperkirakan untuk musim panen kali ini (hingga April 2025) diperkirakan surplus sekitar 4,9 juta ton.
“Kebijakan penyerapan dalam negeri yang maksimal dapat menahan lonjakan harga beras dan menjaga pasokan pangan tetap stabil. Perum Bulog berperan sebagai penyangga antara petani dan konsumen, memastikan bahwa distribusi beras berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan yang dapat merugikan salah satu pihak,” ujar Agus Saifullah, pakar ekonomi pertanian.