JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi merupakan strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, pada 4 Mei 2021.
Dalam keputusan itu, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi, dengan dua wakil yaitu Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kementerian Investasi akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dan Polri untuk melaksanakan amanat yang besar dari Bapak Presiden. Kami siap menjalankan dengan komitmen penuh, mengeksekusi dengan baik agar hambatan bisa diselesaikan dan realisasi investasinya terjadi,” kata Bahlil Lahadalia, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/5/2021).
Menurut Bahlil, Satgas Percepatan Investasi dibentuk untuk melakukan pengawalan end to end dan penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha. Dengan demikian akan meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.