"Pembentukan Satgas Percepatan Investasi merupakan upaya pemerintah dalam melakukan pengawalan investasi dalam penyelesaian hambatan perizinan usaha yang dihadapi investor," ungkap Bahlil Lahadalia.
Dalam keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, lanjutnya, dicantumkan juga bahwa setiap investasi yang masuk ke daerah wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) daerah.
Hal itu, dinilai sejalan dengan tujuan investasi yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja sehingga masyarakat sekitar dapat merasakan manfaat masuknya investasi ke daerahnya.
“Melalui Keppres No. 11 Tahun 2021, pemerintah akan mempercepat proses kolaborasi antara pengusaha besar dengan UMKM di daerah. Jadi akan mendorong pemerataan kesejahteraan. Diharapkan akan tumbuh pengusaha-pengusaha di setiap daerah. Tidak melulu yang kaya itu-itu saja,” ujar Bahlil Lahadalia.
Satgas Percepatan Investasi memiliki tugas di antaranya memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) telah mendapatkan perizinan berusaha, menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) terkait perizinan berusaha, mendorong percepatan usaha bagi sektor yang cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal.
Selain itu, mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan UMKM, serta memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas di pusat dan daerah terhadap pegawai yang menghambat pelaksanaan maupun menambah biaya berinvestasi di Indonesia.