Presiden Jokowi Resmikan SPAM Kali Dendeng Kupang Senilai Rp173 Miliar

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi meresmikan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kali Dendeng, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) hari ini, Rabu (6/12/2023). (Foto: Tangkapan Layar)

KUPANG, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kali Dendeng, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) hari ini, Rabu (6/12/2023). Jokowi berharap SPAM menjadi solusi memenuhi kebutuhan air untuk rumah tangga dan pertanian, terutama di musim kemarau.

"Dan dengan memohon berkah dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, pada siang hari ini saya resmikan sistem penyediaan air minum Kali Dendeng, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur," ujar Jokowi dalam sambutannya.

Jokowi menambahkan, SPAM Kali Dendeng tersebut, akan bisa dipakai untuk 15.000 sambungan rumah tangga. Namun saat ini baru terpakai 3.000 sambungan rumah tangga.

"Oleh sebab itu, saya minta ke Pak Menteri PUPR agar sambungan ke rumah tangga ini segera dibantu dari pemerintah pusat untuk segera diselesaikan. Harusnya ini tanggung jawab daerah, kota, provinsi, dan tanggung jawab PDAM, tapi untuk NTT ini akan kita bantu dari pemerintah pusat," tuturnya.

SPAM Kali Dendeng tersebut, kata Jokowi, dibangun sejak tahun 2020 dan menghabiskan anggaran hingga Rp173 miliar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mentan bakal Tambah Anggaran Pertanian buat Papua, Buka Sawah Baru hingga Kirim Traktor

57 tahun lalu

AI Tak Lagi Hanya Digunakan di Dunia Kerja, Kini Jadi Asisten Rumah Tangga

57 tahun lalu

BNPB Pulihkan Jaringan Air Bersih di 7 Desa Magelang yang Terdampak Banjir Lahar Gunung Merapi

57 tahun lalu

Kekeringan Landa Kota Bima NTB, 1.129 KK Kesulitan Air Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal