Presiden Kirim Surat ke DPR Bahas Rencana Naikkan PPN

Rina Anggraeni
Pemerintah berencana menaikkan PPN

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berniat menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini dilakukan demi meningkatkan penerimaan negara. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, soal rencana menaikkan PPN masih akan dibahas lebih lanjut. Itu karena PPN menjadi bagian RUU perubahan kelima tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Itu yang diatur memang ada di dalamnya, PPN termasuk PPh orang per orang, pengurangan tarif PPh badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak," kata Airlangga dalam video virtual, Rabu (19/5/2021).

Dia menjelaskan, pemerintah pasti akan memerhatikan situasi perekonomian nasional terkait rencana menaikkan PPN. Dia mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas rencana ini.

"Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR.  Presiden sudah berkirim surat dengan DPR untuk membahas ini," ujarnya.

Nantinya kenaikan tarif PPN ini bakal diberlakukan pada waktu yang tepat, dengan skenario yang dibuat lebih luas.

"Artinya tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan," ucap Airlangga.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Jokowi Tanggapi Santai Desakan JK soal Ijazah: Akan Saya Tunjukkan dari SD hingga S1

Nasional
6 jam lalu

Diminta JK Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi Blak-blakan Bilang Begini

Buletin
1 hari lalu

Roy Suryo Dukung Langkah Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Nasional
1 hari lalu

Restorative Justice Rismon Sianipar Masih Diproses, Polisi Tunggu Kesepakatan Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal