Pria AS Divonis 5 Tahun Penjara karena Curi 120.000 Bitcoin

Aditya Pratama
Ilya Lichtenstein divonis 5 tahun penjara karena pencucian uang hasil pencurian bitcoin terbesar yang pernah ada. (Foto: Istimewa)

NEW YORK, iNews.id - Seorang peretas asal Amerika Serikat (AS), Ilya Lichtenstein divonis 5 tahun penjara karena pencucian uang hasil pencurian mata uang kripto terbesar yang pernah ada. Aksi kejahatan itu melibatkan peretasan bursa mata uang kripto Bitfinex pada tahun 2016 dan pencurian hampir 120.000 bitcoin.

Tidak sendirian, Lichtenstein mencuci mata uang kripto yang dicuri dengan bantuan istrinya, Heather Morgan, yang menggunakan nama alias Razzlekhan dalam mempromosikan musik hip hopnya.

Melansir BBC, bitcoin yang dicuri pada saat itu bernilai 70 juta dolar AS. Namun, angkanya telah meningkat menjadi lebih dari 4,5 miliar dolar AS pada saat keduanya ditangkap. Sementara, saat ini nilainya akan naik lebih dari dua kali lipat.

Wakil Jaksa Agung AS Lisa Monaco menyebut bahwa aset bitcoin senilai 3,6 miliar dolar AS yang ditemukan dalam kasus tersebut merupakan penyitaan keuangan terbesar dalam sejarah Departemen Kehakiman.

Sementara itu, Lichtenstein yang telah dipenjara sejak ditangkap pada Fenruari 2022 mengaku menyesal atas tindakannya tersebut. Dia juga berharap dapat menyalurkan keterampilannya untuk memerangi kejahatan dunia maya setelah menjalani masa hukumannya.

Sang istri, Morgan, juga mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi dalam praktik pencucian uang tersebut. Dia akan dijatuhi vonis hukuman pada pekan ini.

Menurut dokumen pengadilan, Lichtenstein menggunakan alat dan teknik peretasan canggih untuk meretas Bitfinex. Setelah diretas, dia meminta bantuan Morgan untuk mencuci dana yang dicuri.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Paradigma Nilai Baru: Kripto, Energi, dan Masa Depan Ekonomi yang Berkelanjutan

Nasional
10 hari lalu

Penipu Berkedok Trading Kripto Ngaku Profesor dari AS, Singgung Pasar Saham bakal Runtuh

Nasional
11 hari lalu

Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025

Nasional
11 hari lalu

Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Nasional
12 hari lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal