Pria AS Divonis 5 Tahun Penjara karena Curi 120.000 Bitcoin

Aditya Pratama
Ilya Lichtenstein divonis 5 tahun penjara karena pencucian uang hasil pencurian bitcoin terbesar yang pernah ada. (Foto: Istimewa)

Sang istri, Morgan, juga mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi dalam praktik pencucian uang tersebut. Dia akan dijatuhi vonis hukuman pada pekan ini.

Menurut dokumen pengadilan, Lichtenstein menggunakan alat dan teknik peretasan canggih untuk meretas Bitfinex. Setelah diretas, dia meminta bantuan Morgan untuk mencuci dana yang dicuri.

"Mereka menggunakan berbagai teknik pencucian uang yang canggih," tulis Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan.

Adapun metode yang digunakan termasuk menggunakan identitas fiktif, mengalihkan dana ke berbagai mata uang kripto, dan membeli koin emas.

Lichtenstein, yang lahir di Rusia tetapi tumbuh besar di AS, kemudian bertemu kurir saat dalam perjalanan keluarga dan memindahkan uang hasil pencucian uang itu kembali ke rumah. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
20 hari lalu

Pakar Hukum Soroti Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Peringatkan Kripto Bisa Jadi Modus Penyamaran Aset

25 hari lalu

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,71 Triliun, Belanja Online Jadi Penyumbang Terbesar

31 hari lalu

Kejam! Israel Akan Kelilingi Penjara Tahanan Palestina dengan Banyak Buaya

1 bulan lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal