Menteri BUMN menjelaskan, penelitian Ivermectin yang disebut menjadi obat terapi Covid-19 dilakukan untuk membuktikan bahwa Ivermectin dapat digunakan dalam management Covid-19 baik sebagai pencegahan (profilaksis) ataupun pengobatan dengan diperolehnya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bernomor GKL2120943310A1.
Upaya tersebut, lanjutnya, untuk memerangi pandemi Covid-19, selain dari program vaksinasi nasional. Dia pun memberi apresiasi kepada Indofarma yang sudah mendapat izin edar dari BPOM untuk produk generik Ivermectin 12 mg.
"Di tengah upaya kita memerangi pandemi Covid-19 yang masih tinggi melalui program vaksinasi, baik penyuntikan dan mendatangkan ragam jenis vaksin dari berbagai negara," tutur Erick Thohir.
Sebelumnya, Indofarma telah memiliki ragam produk untuk penanggulangan Covid-19. Untuk kategori obat, emiten pelat merah telah memproduksi dan memperoleh izin edar antara lain Oseltamivir 75 mg kapsul dan Remdesivir 100 mg injeksi dengan merek Desrem.
Sedangkan untuk alat kesehatan, perusahaan telah memproduksi dan memperoleh izin edar Masker medis 3 ply dan Viral Transport Medium. Dia mengingatkan, Ivermectin harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter.
"Saya berharap, meski usaha pemerintah dan juga perusahaan-perusahaan BUMN sudah maksimal dalam memerangi pandemi ini dengan cara mendatangkan vaksin dan memproduksi obat, peran dan kesadaran tinggi dari masyarakat dalam memakai masker, menjaga jarak, hindari kerumunan, dan mencuci tangan tetap menjadi kunci utama agar kita bisa selamat dari pandemi yang masih tinggi ini," tutur Erick Thohir.