JAKARTA, iNews.id - Inilah profil BPR Dwicahaya Nusaperkasa, bank yang dinyatakan bangkrut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa dicabut oleh OJK terhitung sejak 24 Juli 2025.
Pada periode 2024-2025, OJK telah mencabut izin usaha 22 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia. Dengan dihentikannya operasi BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dari BPR itu.
BPR Dwicahaya Nusaperkasa beralamat di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. BPR yang disebut juga Bank Cahaya telah berdiri sejak tahun 1989 dan telah mengalami beberapa pergantian kepemilikan.
Melansir laman Perbarindo, PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa senantiasa terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder.