Profil BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Bank yang Dinyatakan Bangkrut oleh OJK

Zulhilmi Yahya
LPS menyegel BPR Dwicahaya Nusaperkasa setelah dinyatakan bangkrut dan izin usaha dicabut. (Foto: Dok. LPS)

JAKARTA, iNews.id - Inilah profil BPR Dwicahaya Nusaperkasa, bank yang dinyatakan bangkrut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa dicabut oleh OJK terhitung sejak 24 Juli 2025.

Pada periode 2024-2025, OJK telah mencabut izin usaha 22 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia. Dengan dihentikannya operasi BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dari BPR itu. 

Profil BPR Dwicahaya Nusaperkasa

BPR Dwicahaya Nusaperkasa beralamat di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. BPR yang disebut juga Bank Cahaya telah berdiri sejak tahun 1989 dan telah mengalami beberapa pergantian kepemilikan. 

Melansir laman Perbarindo, PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa senantiasa terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

KPK Sita 2 Tanah dan Uang Rp411 Juta terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

Bisnis
1 tahun lalu

OJK Cabut Izin BPR Duta Niaga, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

Nasional
1 jam lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Nasional
1 hari lalu

Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal