BPR Lubuk Raya Mandiri Bangkrut, OJK Cabut Izin Usahanya

Dinar Fitra Maghiszha
OJK cabut izin BPR Lubuk Raya Mandiri. (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri, Kota Padang, Sumatera Barat. Hal ini tertulis dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.

Menurut Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

“Untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tutur Roni dalam keterangan, Selasa (23/7/2024).

PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bank perekonomian rakyat yang beralamat di Jalan By Pass,, RT 003, RW 006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. 

Sebelumnya pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidal Sehat”.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Nasional
19 jam lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Bisnis
18 jam lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Nasional
1 hari lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal