BPR Lubuk Raya Mandiri Bangkrut, OJK Cabut Izin Usahanya

Dinar Fitra Maghiszha
OJK cabut izin BPR Lubuk Raya Mandiri. (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri, Kota Padang, Sumatera Barat. Hal ini tertulis dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.

Menurut Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

“Untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tutur Roni dalam keterangan, Selasa (23/7/2024).

PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bank perekonomian rakyat yang beralamat di Jalan By Pass,, RT 003, RW 006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. 

Sebelumnya pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidal Sehat”.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
1 hari lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Perintahkan Menhut Tak Ragu Cabut Izin Perusahaan Perusak Lingkungan

Nasional
2 hari lalu

Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal