Eko melaporkan mobil sedan BMW tahun 2018 senilai Rp850 juta, mobil Toyota Fortuner tahun 2019 senilai Rp400 juta, mobil sedan Mercedes Benz tahun 2018 senilai Rp600 juta, mobil Mazda tahun 2019 senilai Rp200 juta.
Lalu, mobil Chevrolet Bell Air tahun 1955 senilai Rp200 juta, mobil Fargo Dodge tahun 1957 senilai Rp150 juta, mobil Chevrolet Apache tahun 1957 senilai Rp200 juta, mobil Ford Bronco tahun 1972 senilai Rp150 juta, dan mobil Jeep Willys tahun 1944 senilai Rp150 juta.
Selain itu, aset lain yang dimiliki Eko Darmanto di antaranya harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta serta kas dan setara kas senilai Rp238 juta. Namun, dalam LHKPN tidak tercantum satu pun moge yang kerap dipamerkan di Instagram pribadinya.
Menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Eko Darmanto mengaku memiliki harta berupa motor gede (moge). Namun, kendaraan tersebut tidak dilaporkan dalam LHKPN.
"Dari pemeriksaan Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) motor besar yang ditampilkan di akun media sosial yang dipakai yang bersangkutan (ED) adalah pinjaman. Namun, ED mengakui memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," ucap Suahasil dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).