Febrio menjelaskan, keterampilan yang diberikan dalam Program Kartu Prakerja harus memenuhi setidaknya satu dari skilling atau penambahan kemampuan, upskilling atau peningkatan kemampuan, dan reskilling atau penggantian kemampuan. Selain itu, kebijakan pemberian Kartu Prakerja juga diarahkan untuk mendorong peningkatan keterampilan yang dibutuhkan terutama dalam menghadapi era revolusi industri 4.0 dan teknologi digital.
“Melalui Program Kartu Prakerja diharapkan kompetensi baik para pencari kerja baru, pencari kerja yang alih profesi atau korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mengisi kebutuhan dunia kerja sehingga masalah pengangguran Indonesia dapat lebih diatasi,” ucapnya.
Secara akumulasi, jumlah penerima Program Kartu Prakerja sampai 30 September 2021 mencapai 12 juta orang, yang tersebar pada 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) terhadap 7,2 juta responden penerima manfaat, sebanyak 85 persen responden tidak atau belum mengikuti pelatihan, 52 persen responden tinggal di pedesaan, 49 persen berjenis kelamin perempuan, dan 3,6 persen penyandang disabilitas.
Febrio menuturkan, hasil survei persepsi masyarakat terhadap manfaat program bantuan pemerintah di masa pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh IPSOS 2021 menunjukkan Program Kartu Prakerja menjadi bantuan sosial yang paling bermanfaat.
Meski demikian, dia mengingatkan atas capaian yang diperoleh harus tetap dilakukan upaya perbaikan yang berkelanjutan dengan meningkatkan tata kelola program secara semakin transparan dan akuntabel dari sisi pengadaan barang jasa pemerintah termasuk verifikasi atas lembaga pelatihan yang diusulkan oleh mitra platform digital.
"Selanjutnya, efisiensi program kartu pra kerja di era digital juga diikuti dengan modul pelatihan yang semakin variatif untuk memenuhi kebutuhan peserta di sektor formal maupun sektor informal yang paling terdampak akibat pandemi,” kata Febrio.