JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI mengungkapkan hingga Oktober 2020 pihaknya telah menutup 124 perlintasan sebidang liar. Tujuannya untuk normalisasi jalur KA dan meningkatkan keselamatan perjalanan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sampai saat ini KAI mencatat terdapat 3.124 perlintasan kereta api sebidang resmi dan 1.556 perlintasan tidak resmi alias liar.
“Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Joni menilai terdapat tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang, yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.
Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukanpemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.