"Dengan harga TBS yang berlaku saat ini petani sawit swadaya belum bisa menutupi biaya produksi (HPP) sekitar Rp 2.000/kg, dengan kondisi sekarang mayoritas petani sawit tidak melakukan pemupukan dan perwatan kebun," ungkap Darto.
Maka dari itu, SPKS meminta agar kebijakan menolkan pungutan Ekspor (PE) ini di perpanjang, bahkan sebaiknya dihilangkan.
"Kalau perlu pungutan ekspor ini di hilangkan saja, karena berpengaruh secara langusung pada penurunan harga TBS petani sawit hitungan kami sekitar Rp700/kg.
Selain itu, dana pungutan yang di kelola oleh BPDPKS mayoritas atau sekitar 80 persen hanya untuk subsidi biodiesel," kata Darto.
Berikut harga TBS petani sawit swadaya di wilayah-wilayah anggota SPKS per tanggal 1 Agustus 2022:
- Sulawesi Barat Kab. Pasang Kayu dan Mamuju Tengah Rp900/kg.
- Kalimantan Barat Kab. Sanggau Rp1.050/Kg dan sekadau Rp1.350/kg.
- Kalimantan Tengah, Kab. Seruyan Rp1.450/Kg dan Kab. Kobar Rp1.350/kg.
- Kalimantan Timur, Kab. Paser Rp1.000/kg.
- Riau, di Kab. Roan Hulu Rp1.540, /kg, Kab. Siak Rp1.310/kg.
- Sumut, Kab. Labuhan Rp1.300/kg
- Jambi, Kab. Tanjung Tabung Barat Rp1.225/kg
- Sumatera Selatan, Kab. Muba Rp750/kg
- Sumatera Barat, Kab. Pasaman Barat Rp1.080/kg
- Aceh, Kab. Aceh Utara Rp1300/kg.