Punya Barang Ketahan di Bea Cukai? Ternyata Begini Nasibnya jika Tak Diambil!

Anggie Ariesta
ilustrasi bea cukai (ist)

JAKARTA, iNews.id - Apakah kamu punya barang dari luar negeri yang ketahan di Bea Cukai karena tidak sesuai ketentuan? Contohnya, pemilik barang tersebut belum mengantongi izin impor dari instansi terkait atau barang yang dibawa dinyatakan lartas, yakni dilarang atau dibatasi peredarannya.

Bahkan, beberapa kasus sempat viral, seperti alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), alat olahraga untuk atlet paralayang hingga sepatu seharga Rp10 juta dan mainan robot Megatron milik seorang influencer. Barang tersebut tertahan karena pemilik ogah membayar tagihan pajak impor yang ditagihkan hingga berkali-kali lipat dari harga barang.

Lantas, bagaimana nasib barang yang tertahan di Bea Cukai?

Nasib barang itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Dalam aturan ini disebutkan ada dua penyebab barang ditahan. Pertama, karena tidak sesuai dengan izin impor atau barang lartas.

Kedua, karena alamat penerima tidak sesuai sehingga dikembalikan ke otoritas kepabeanan.

klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kejagung Sudah Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Pajak, Siapa Saja?

Seleb
7 jam lalu

Viral Penampilan Terbaru Donnie Sibarani Eks Vokalis Ada Band yang Bikin Pangling, Ini Fotonya!

Seleb
8 jam lalu

Profil Rehan Mubarak, Calon Suami Dara Arafah yang Ternyata Bukan Orang Sembarangan!

Seleb
10 jam lalu

Sebulan Menikah, Amanda Manopo Hamil Anak Kenny Austin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal