Punya Barang Ketahan di Bea Cukai? Ternyata Begini Nasibnya jika Tak Diambil!

Anggie Ariesta
ilustrasi bea cukai (ist)

"Barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang ditunjuk, ditolak oleh alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar daerah pabean," tulis Pasal 2 Ayat 1c aturan tersebut yang dikutip Minggu (26/5/2024).

Bea Cukai menetapkan barang kiriman yang ditolak oleh penerima dan tidak dapat dikirim kembali ke pengirim sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD). 

Penetapan ini terjadi dalam waktu 30 hari sejak dokumen impor diajukan. Selanjutnya, barang akan ditimbun di Tempat Penimbunan Pabean (TPP).

Dalam beleid ini ditetapkan, penyelesaian terhadap barang kiriman bisa dilakukan setelah melalui proses hingga ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Di sisi lain, barang kiriman yang ditahan karena lartas dan tidak diberitahukan dengan benar ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN). 

Apabila BDN tidak ada indikasi tindak pidana usai pemeriksaan, maka ditetapkan sebagai Barang menjadi Milik Negara (BMN). 

Setelah barang yang ditahan Bea Cukai berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN), Bea Cukai akan menjalankan proses penyelesaian sebagai berikut: 

1. Lelang apabila barang mempunyai nilai ekonomis dan tidak melanggar perundang-undangan. 

2. Penetapan status penggunaan untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian/lembaga. 

3. Hibah untuk tugas dan fungsi pemerintah daerah, sosial, budaya, agama, dan kemanusiaan dengan tidak mengganggu Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan, dan Mutu (K3LM). 

4. Pemusnahan apabila barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan dihibahkan, tidak punya nilai ekonomis, dilarang ekspor/impor, dan/atau berdasarkan aturan harus dimusnahkan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
18 menit lalu

Ria Ricis Akui Oplas Hidung, Ini Pengakuannya

Seleb
38 menit lalu

Wajah Ria Ricis Berubah, Netizen Tebak Oplas Hidung!

Seleb
1 jam lalu

Viral Adhisty Zara Mendadak Mau Gendutan, Netizen Syok!

Seleb
9 jam lalu

Jadi Duta BPJS Kesehatan, Raffi Ahmad Ingatkan Anak Muda Jangan Mageran!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal