"Barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang ditunjuk, ditolak oleh alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar daerah pabean," tulis Pasal 2 Ayat 1c aturan tersebut yang dikutip Minggu (26/5/2024).
Bea Cukai menetapkan barang kiriman yang ditolak oleh penerima dan tidak dapat dikirim kembali ke pengirim sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).
Penetapan ini terjadi dalam waktu 30 hari sejak dokumen impor diajukan. Selanjutnya, barang akan ditimbun di Tempat Penimbunan Pabean (TPP).
Dalam beleid ini ditetapkan, penyelesaian terhadap barang kiriman bisa dilakukan setelah melalui proses hingga ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Di sisi lain, barang kiriman yang ditahan karena lartas dan tidak diberitahukan dengan benar ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN).
Apabila BDN tidak ada indikasi tindak pidana usai pemeriksaan, maka ditetapkan sebagai Barang menjadi Milik Negara (BMN).
Setelah barang yang ditahan Bea Cukai berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN), Bea Cukai akan menjalankan proses penyelesaian sebagai berikut:
1. Lelang apabila barang mempunyai nilai ekonomis dan tidak melanggar perundang-undangan.
2. Penetapan status penggunaan untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
3. Hibah untuk tugas dan fungsi pemerintah daerah, sosial, budaya, agama, dan kemanusiaan dengan tidak mengganggu Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan, dan Mutu (K3LM).
4. Pemusnahan apabila barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan dihibahkan, tidak punya nilai ekonomis, dilarang ekspor/impor, dan/atau berdasarkan aturan harus dimusnahkan.