JAKARTA, iNews.id - Pembangunan infrastruktur terutama jalan tol tidak hanya mengandalkan APBN, namun diperlukan kontribusi para pelaku usaha baik. Namun, ternyata masih banyak investor asing yang tidak tertarik dengan proyek jalan tol baru di dalam negeri.
Menurut Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja hal itu karena kekhawatiran para investor dengan kepastian berusaha hingga prosedur perizinan yang cukup banyak di Indonesia.
Endra menjelaskan pada dasarnya ada dua jenis investasi untuk proyek infrastruktur seperti jalan tol, yaitu greenfield dan brownfield. Sederhananya, greenfield artinya calon investor membangun di atas tanah yang masih kosong, alias dimulai dari sejak proses konstruksi.
Sedangkan investasi brownfield, calon investor membeli konsesi dari infrastruktur yang sudah rampung dibangun.
"Jadi (brownfield) bukan dijual ke asing, tapi konsesinya yang diambil, tapi tolnya tetep punya pemerintah, tidak pernah di lepas, masa konsesinya saja yang pindah," kata Endra saat ditemui iNews.id di Jakarta, dikutip Kamis (8/8/2024).