Wijaya mengatakan hingga 9 Agustus 2020, perseroan mencatat telah menyalurkan sebanyak 5,633 juta ton atau setara 71 persen dari total alokasi 2020 sebesar 7,949 juta ton, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2020.
Wijaya menegaskan, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai aturan alokasi dan hanya kepada para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK yang dikelola Kementerian Pertanian.
"Para produsen pupuk pun akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku," katanya.