Berdasarkan usulan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dari seluruh daerah, kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2021 mencapai 23,4 juta ton dengan luas lahan baku 7,46 juta hektare. Sementara kemampuan APBN hanya mampu memenuhi sekitar 9 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair.
Gusrizal mengimbau petani yang diharuskan membeli pupuk subsidi dalam bentuk paket melaporkan kepada perwakilan Pupuk Indonesia di tingkat distributor dan kios.