Transformasi Tata Kelola Pupuk Subsidi, Pacu Efisiensi Industri demi Pangan Berdaulat
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025. Beleid itu mengubah Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi.
Perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan penegasan komitmen pemerintah memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi sekaligus menggairahkan industri pupuk nasional. Fondasi transformasi kebijakan pupuk semakin kuat, yakni dari skema subsidi output menjadi input yang berkelanjutan.
Kepala Seksi Pupuk Bersubsidi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Yustina Retno Widiati mengungkapkan perbedaan kunci Perpres 113/2025 dan Perpres 6/2025. Menurut dia, Pasal 14 dan 14B membuka peluang ekspor pupuk nonsubsidi.
"Dulu ekspor tidak diperbolehkan, sekarang dimungkinkan. Ini menjadi insentif positif bagi industri pupuk nasional," ujar Yustina pada Jumat (19/12/2025) lalu.
Yustina memaparkan Perpres 113/2025 lebih memberi kepastian bagi produsen pupuk dibanding Perpres 6/2025. Mekanisme pendataan dan penyaluran pupuk bersubsidi telah berjalan dengan baik dan terstruktur.
Dia menyebut Perpres 113/2025 merupakan jawaban atas inefisiensi pupuk nasional. Perpres 113/2025 memiliki urgensi strategis karena menjadi pijakan peralihan dari subsidi output ke subsidi input. Melalui aturan ini, diharapkan tidak terjadi lagi inefisiensi seperti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).