Raja Investasi Bodong Tak Mau Dipenjara 150 Tahun, Jaksa Minta Hakim Menolak

Rahmat Fiansyah
Bernie Madoff. (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Bernie Madoff dikenal sebagai raja investasi bodong setelah menipu ratusan investor senilai miliar dolar AS satu dekade silam. Dia divonis penjara 150 tahun terhitung 2009.

Dikutip dari CNBC, Kamis (5/3/2020), Madoff mengajukan keringanan setelah menjalani hukuman 11 tahun penjara. Dia beralasan kondisinya saat ini sakit parah dan meminta agar dibebaskan lebih cepat.

"Sifat kejahatan yang dilakukan Madof, dari sisi cakupan dan skala yang belum pernah terjadi sebelumnya, sepenuhnya membenarkan hukuman 150 tahun penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan dan dengan sendirinya menjadi alasan yang cukup untuk menolak mosi Madoff," kata Jaksa Pengadilan Distrik Manhattan.

Jaksa juga menilai, Madoff sejak dihukum tak menunjukkan rasa penyesalan atas kejahatan yang telah dilakukannya. Madoff, kata jaksa, hingga saat ini tak memiliki empati sedikit pun terhadap para korban investasi bodongnya.

Dalam pernyataan tertulisnya kepada pengadilan, Jaksa juga melampirkan surat dari lebih dari 500 korban Madoff.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar!

Buletin
10 bulan lalu

Bareskrim Sita Uang Rp52 Miliar dari Kasus Investasi Bodong Robot Trading

Buletin
11 bulan lalu

Penampakan Mobil Mewah Disita terkait Kasus Robot Trading Net89, Total Senilai Rp15 Miliar

Nasional
11 bulan lalu

5 Artis Diperiksa Polisi terkait Kasus Robot Trading Net89, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal