WASHINGTON, iNews.id - Bernie Madoff dikenal sebagai raja investasi bodong setelah menipu ratusan investor senilai miliar dolar AS satu dekade silam. Dia divonis penjara 150 tahun terhitung 2009.
Dikutip dari CNBC, Kamis (5/3/2020), Madoff mengajukan keringanan setelah menjalani hukuman 11 tahun penjara. Dia beralasan kondisinya saat ini sakit parah dan meminta agar dibebaskan lebih cepat.
"Sifat kejahatan yang dilakukan Madof, dari sisi cakupan dan skala yang belum pernah terjadi sebelumnya, sepenuhnya membenarkan hukuman 150 tahun penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan dan dengan sendirinya menjadi alasan yang cukup untuk menolak mosi Madoff," kata Jaksa Pengadilan Distrik Manhattan.
Jaksa juga menilai, Madoff sejak dihukum tak menunjukkan rasa penyesalan atas kejahatan yang telah dilakukannya. Madoff, kata jaksa, hingga saat ini tak memiliki empati sedikit pun terhadap para korban investasi bodongnya.
Dalam pernyataan tertulisnya kepada pengadilan, Jaksa juga melampirkan surat dari lebih dari 500 korban Madoff.