JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait kasus dugaan gagal bayar dana investasi senilai Rp71 miliar yang ramai di media sosial. Kasus ini mencuat setelah seorang influencer bernama Ahmad Rafif Raya (ARR) diduga gagal mengelola dana investasi tersebut.
Melihat fenomena ini, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa kegiatan penghimpunan dana investasi dilarang tanpa memiliki legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pertemuan dengan komunitas, ada satu hal yang pasti disampaikan terkait hal yang boleh dan tidak boleh. Saya yakin menghimpun dan mengelola dana adalah hal yang tidak boleh,” ucap Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Tidak hanya larangan menghimpun dan/atau mengelola dana investor, komunitas saham juga tidak diperkenankan memberikan rekomendasi beli atau jual produk investasi tanpa memiliki sertifikat.
Jeffrey menegaskan bahwa rekomendasi saham bisa dilakukan bagi mereka yang memiliki kualifikasi dan kompetensi.
“Sudah ada ketentuan pihak-pihak yang punya kualifikasi dan kompetensi melakukan rekomendasi saham. Tidak semua pihak bisa sembarangan memberikan rekomendasi,” katanya.