Ramai Kasus Gagal Bayar Dana Investasi Rp71 Miliar, Ini Respons BEI

Dinar Fitra Maghiszha
BEI menegaskan bahwa kegiatan penghimpunan dana investasi dilarang tanpa memiliki legalitas dari OJK. (Foto: dok Cermati)

Sebelumnya viral di media sosial ARR dengan akun Instagram @waktunyabelisaham menjadi perbincangan di media sosial terkait dugaan kesalahan dalam pengelolaan investasi.

ARR diduga mengumpulkan dana puluhan miliar dan mengalami kesalahan pengelolaan investasi. Secara terpisah, beredar sebuah surat pernyataan dari ARR yang berisi pengakuan kesalahan dalam mengelola dana investasi.

Secara hukum, pengelolaan aset investasi diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dikonfirmasi terpisah, OJK mengaku sedang melakukan penelurusan lebih lanjut terkait kasus ARR.

“ARR diketahui mengelola akun Instagram @waktunyabelisaham dan melalui akun pribadinya yaitu @rafifraya, yang diduga menawarkan investasi dengan sistem titip dana.” ucap Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan, Hudiyanto kepada wartawan, Kamis (3/7/2024).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
12 jam lalu

MNC Sekuritas dan CGS International Sekuritas Tawarkan Waran Terstruktur Seri 10

Nasional
4 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Bertemu Dasco hingga Purbaya, Bahas Stabilitas Politik hingga Penguatan Pertumbuhan Ekonomi 

Keuangan
5 hari lalu

Resmi Listing di BEI, Harga Saham PJHB Tembus ARA

Bisnis
5 hari lalu

Jangan Lewatkan IG Live MNC Sekuritas Sore Ini: Unboxing MotionTrade Lite

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal