JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, rancangan peraturan OJK (POJK) terkait aktivitas financial influencer (finfluencer) atau influencer keuangan telah memasuki tahap final.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penerbitan POJK tersebut sempat melambat karena adanya dinamika baru dalam pembahasan.
“Finfluencer kita udah tahap final sih. Memang agak mulur ya kemarin karena ada perkembangan-perkembangan yang cukup menarik,” kata Friderica saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, dikutip, Selasa (9/12/2025).
Kiki, sapaan akrab Friderica, menambahkan, OJK tidak mungkin merampungkannya pada tahun ini.
“Mungkin tahun depan, tapi tidak mungkin tahun ini,” ucapnya.
Dia menuturkan, ketentuan final belum mencakup kewajiban sertifikasi untuk para finfluencer.
Menurutnya, regulasi awal akan difokuskan pada aspek transparansi agar industri memiliki pedoman dasar sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
“Jadi kita pertama mungkin belum sertifikasi dulu. Karena kan memang ini sesuatu yang baru. Tapi pada intinya, finfluencer itu harus terbuka,” ujarnya.