Sosialisasi Pentingnya POJK 22 Tahun 2023 Bagi Industri Jasa Penagihan 

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Pengurus Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) foto bersama dengan pemateri Direktur Pengembangan dan Pengaturan PEPK Otoritas Jasa Keuangan, Rela Ginting (keenam dari kiri), Direktorat Pidana Umum Unit IV Badan Reserse Kriminal POLRI, AKBP Wahyu Sulistyo (keenam kanan), Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia, Paltiada Saragi (kelima kanan) saat seminar Sosialisasi Pentingnya POJK 22 Tahun 2023 Bagi Industri Jasa Penagihan dengan tema “Mengenal Risiko Hukum dan Risiko Bisnis Akibat Pelanggaran dalam Praktik Penagihan” di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Seminar ini menjadi wadah bagi para profesional jasa penagihan untuk memahami dengan menyeluruh poin-poin krusial dalam POJK 22 Tahun 2023.

Diharapkan pemahaman mendalam ini akan membantu para anggota APJAPI dalam menjalankan praktik penagihan utang yang beretika dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Ganjar Pranowo Temui Nelayan Cilacap, Janji Hapus Utang KUR

Photo
2 tahun lalu

Polemik Utang Pemerintah Rp179 M, Jusuf Hamka Temui Mahfud MD

Photo
4 tahun lalu

Garuda Indonesia Utang Rp2 Triliun per Bulan, Wamen BUMN: Bangkrut Secara Teknis

Photo
4 tahun lalu

56 Karyawan Jasa Pinjol Bagian Penawaran hingga Penagihan Diamankan Polisi

Photo
6 tahun lalu

Krakatau Steel Selesaikan Restrukturisasi Utang Senilai Rp30 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal