Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN Terjadi Sejak 1998

Suparjo Ramalan
Menteri BUMN Erick Thohir sebut rangkap jabatan direksi dan komisaris BUMN terjadi sejak 1998. (Foto: Ist)

Kementerian BUMN sendiri akan mengusulkan periodisasi atau masa jabatan dewan komisaris dan direksi, di mana masa jabatan komisaris selama 3 tahun dan direksi 5 tahun. 

Erick menyebut, opsi tersebut akan ditetapkan dalam satu mekanisme baku. Meski demikian, belum diketahui periodisasi manajemen perseroan negara akan diatur dalam Undang-Undang BUMN yang saat ini dalam pembahasan revisi atau melalui Peraturan Menteri BUMN (Permen). 

"Ada rule of the game yang kita lakukan. Salah satu yang kita usulkan kedepan bahwa komisaris itu diangkat 3 tahun, dewan direksi 5 tahun," ucap dia.

Erick beralasan, masa jabatan dewan komisaris dan direksi BUMN penting ditetapkan. Selain mengaku tidak melanggar mekanisme, pengaturan tersebut untuk memberi kesempatan bagi semua individu yang dinilai kredibel untuk menjadi bagian dari perusahaan negara. 

"Kalau kita tidak memberikan kesempatan kepada semua individu untuk menjadi bagian dari negara kita kita, apalagi sekarang yang generation," tuturnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
All Sport
7 jam lalu

Ditanya Evaluasi SEA Games 2025, Erick Thohir Beri Jawaban Tak Terduga

Soccer
4 hari lalu

Giovanni van Bronckhorst Masih Berpeluang Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Soccer
5 hari lalu

Erick Thohir Tak Ikut Campur Penunjukan John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Nasional
6 hari lalu

Danantara bakal Bangun 15.000 Rumah untuk Korban Bencana Sumatra, Ditargetkan Rampung 3 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal