Resmi, Jokowi Larang Pembangunan PLTU Batu Bara Baru 

Mochamad Rizky Fauzan
Presiden Jokowi melarang pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara baru baru berlaku mulai 13 September 2022. (Foto: Antara)  

Adapun Perpres ini diterbitkan guna meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran EBT dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca.

Sebagai gantinya, pemerintah mendorong pembangunan pembangkit listrik berbasis EBT.

"Perlu pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan," bunyi Perpres itu.

Dalam melaksanakan pembangunan pembangkit listrik berbasis EBT, pemerintah memberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal kepada badan usaha. Terdapat lima insentif fiskal yang dimaksud.

Pertama, fasilitas pajak penghasilan (pph) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kedua, fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk impor dan/atau pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 hari lalu

Prabowo Prioritaskan Akses Listrik Desa, Proyek PLTS 100 GW Segera Dimulai

21 hari lalu

Kerugian Negara akibat Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN Tembus Rp38,8 Miliar

21 hari lalu

Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN, Ini Modusnya

26 hari lalu

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Jadi Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal