Di sisi lain, Dia juga menyebut telah mengantongi sertifikat kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) pada 16 September 2019. Bahkan, Haryati mengungkapkan Bank Indonesia (BI) pun sudah memberi izin pengembangan fitur produk uang elektronik berbasis server.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo mengatakan, pengguna uang elektronik di Indonesia belum maksimal. Meski begitu, dia melihat potensi transaksi uang elektronik syariah bisa membangunkan potensi dan mata rantai ekonomi syariah di Tanah Air.
"Kalau itu terbangun maka potensi bakal besar sekali. Apalagi cross border bisa dimanfaatkan, maka transaksi jamaah haji dan umrah bisa digunakan di Arab Saudi. Tidak hanya di Indonesia tapi secara internasional," ujar Ventje.