Restoran Boleh Makan di Tempat Selama PPKM, Cek Syaratnya

Anggie Ariesta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melonggarkan operasional restoran, meski memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah mengizinkan mal dan restoran dibuka dengan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat, untuk wilayah PPKM Level 4 dan Level 3. 

Meski demikian, Airlangga mengatakan, ada perbedaan aturan atau syarat untuk operasional restoran di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3. 

Menurut dia, restoran yang dapat menerima pengunjung dengan layanan makan di tempat hanya yang berada di wilayah PPKM level 3, yakni di luar Jawa dan Bali. 

"Meski boleh buka, pengunjung mal dan restoran di wilayah PPKM Level 3 luar Jawa-Bali dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen dengan protokol kesehatan ketat," kata Airlangga, dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8/2021).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Kuliner
10 hari lalu

3 Restoran BBQ Jepang di Jakarta Cocok untuk Akhir Pekan, Wajib Coba!

Nasional
16 hari lalu

Pajak Pegawai Hotel hingga Kafe bakal Ditanggung Pemerintah, Bagaimana Dampaknya ke Perekonomian?

Megapolitan
21 hari lalu

Kebakaran Restoran Imbas Korsleting Listrik di Jaksel, 1 Orang Luka-luka

Nasional
1 bulan lalu

BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Berlaku untuk Semua Restoran, Termasuk Kuliner Aceh dan Padang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal