Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, mal yang sebelumnya dilarang beroperasi akan dibuka dengan kapasitas 25 persen. Itupun dilakukan melalui tahapan uji coba di wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.
Untuk bisa masuk ke dalam mal, pengunjung di wilayah PPKM Level 4 harus sudah divaksinasi dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin yang diunduh dari aplikasi Peduli Lindungi. Anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun juga dilarang untuk masuk ke mal.
Perlu diketahui, pemerintah masih mencatat mencatat ada 45 kabupaten kota di Jawa dan Bali yang masuk pada PPKM level 4. Lalu, 302 kabupaten kota termasuk dalam level 3 sedangkan sisanya 39 termasuk kategori level 2.