Revisi UU IKN, Badan Otorita Bisa Cari Modal Lewat Pinjaman dan Surat Utang

Iqbal Dwi Purnama
Kepala Badan Pembangunan Nasional (Bapanas), Suharso Monoarfa, seusai Raker bersama Komisi II, Senin (21/8/2023). (Foto: MPI/Iqbal Dwi Purnama)

JAKARTA, iNews.id - Revisi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) mengubah ketentuan pengelolaan keuangan dalam hal pembiayaan pembangunan IKN.  Salah satunya, Badan Otorita IKN bisa mencari modal lewat pinjaman dan surat utang

Kepala Badan Pembangunan Nasional (Bapanas), Suharso Monoarfa, mengatakan setidaknya ada 3 hal yang diubah dalam hal pembiayaan untuk melakukan pembangunan IKN, seperti tertuang dalam pasal 24B ayat (1) sampai dengan ayat (10). 

Ketentuan tersebut, memperbolehkan Badan Otorita untuk memperoleh pinjaman, penerbitan sukuk, hingga obligasi. Itu berarti, pinjaman, hingga penerbitan obligasi dan sukuk dapat dilakukan Badan Otorita IKN. Tujuannya, agar badan otorita bisa lebih mandiri terutama dalam kegiatan 4P, Persiapan, Pemindahan, Pembangunan, dan Penyelenggaraan Pemdasus (Pemerintah Daerah Khusus).

"Pada bagian pengelolaan keuangan dalam kaitannya pembiayaan, diperlukan pengalihan kedudukan Otorita dari pengguna menjadi pengelola agar otorita lebih mandiri dan memperoleh pembiayaan bagi kegiatan 4P secara mandiri," ujar Suharso, dalam Raker bersama Komisi II DPR, Senin (21/8/2023).

Pada kesempatan tersebut, Suharso menjelaskan justru terdapat risiko apabila Badan Otorita yang nantinya bertindak sebagai Pemdasus apabila tidak memiliki kemandirian dalam hal pengelolaan keuangan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Media Asing Sebut IKN bakal Jadi Kota Hantu, Purbaya: Nggak Usah Takut

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Yakin IKN Tak Jadi Kota Hantu: Jangan Dengar Orang Luar, Sering Salah

Nasional
5 hari lalu

Respons Media Asing, Anggota DPR: IKN Kota Masa Depan, Bukan Kota Hantu

Nasional
5 hari lalu

Media Asing Singgung IKN bakal Jadi Kota Hantu, DPR: OIKN Harus Segera Menjawab!

Makro
10 hari lalu

Purbaya Siapkan Pinjaman Rp240 Triliun untuk Daerah, Ekonom Soroti Potensi Beban Tambahan Pemda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal