Revisi UU IKN, Badan Otorita Bisa Cari Modal Lewat Pinjaman dan Surat Utang

Iqbal Dwi Purnama
Kepala Badan Pembangunan Nasional (Bapanas), Suharso Monoarfa, seusai Raker bersama Komisi II, Senin (21/8/2023). (Foto: MPI/Iqbal Dwi Purnama)

"Risiko apabila ketentuan ini tidak diubah, maka otorita tidak leluasa mengelola keuangannya, sendiri sebagai Pemdasus karena masih berkedudukan sebagai pengguna belim diatur sebagai pengelolaan keuangan sebagai Pemdasus," sambungnya.

Disamping itu menurutnya, Badan Otorita nantinya juga tidak memiliki kemampuan pembiayaan secara mandiri terutama dalam hal menarik investasi apabila ketentuan soal pembiayaan tersebut tidak diubah. 

Mengingat mayoritas pembangunan IKN ini berasal dari dana para investor, bahkan porsi APBN hanya sekitar 20 persen untuk membangun infrastruktur dasar.

"Otorita juga tidak memiliki kemampuan pembiayaan sehingga tidak bisa melakukan investasi secara langsung termasuk mendirikan badan usaha miliknya sendiri," tutur Suharso.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Gibran Bisa Berkantor di IKN Tahun Ini, Basuki: Gedung Sudah Jadi Dilengkapi Furnitur

Nasional
1 bulan lalu

Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif, Kemenkeu Buka Suara

Nasional
1 bulan lalu

Menhut Bagikan SK Perhutanan Sosial di IKN, Sampaikan Salam dari Prabowo

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Perpanjang Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan hingga September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal