RI Bakal Cuan dari Ekspor Pasir Laut? Ini Hitungan Kemenkeu!

Anggie Ariesta
ilustrasi ekspor pasir laut (foto: Freepik)

BANTEN, iNews.id - Pemerintah membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun tak memperbolehkannya. Lantas, apakah hal ini akan mendatangkan keuntungan bagi Indonesia?

Merespons hal itu, Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo mengaku masih mengkaji target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut. Ia menjelaskan ekspor pasir laut baru diperbolehkan setelah ada izin Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2023 dan disempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

"Untuk pasir laut baru ada PP-nya sehingga di 2025 belum ada targetnya. Berapa sih sebetulnya kami nggak berani ngomong," kata Wawan dalam media gathering APBN 2025, Kamis (26/9/2024).

Meski begitu, ia mengungkap potensi PNBP dari ekspor pasir laut dengan melakukan hitungan kasar. Hasilnya, penerimaan negara dari ekspor pasir laut bisa mencapai nilai triliunan.

Ini harga ekspor pasir laut sesuai ketentuan. Klik halaman selanjutnya>>>

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Ancam Bekukan Bea Cukai

Bisnis
5 hari lalu

DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP

Nasional
5 hari lalu

Bea Cukai Ungkap Modus Baru Under Invoicing: Ekspor Rokok, tapi Isinya Air Mineral

Bisnis
6 hari lalu

Setoran Cukai Rokok Tembus Rp176,5 Triliun per Oktober 2025, Meski Produksi Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news