RI Bakal Cuan dari Ekspor Pasir Laut? Ini Hitungan Kemenkeu!

Anggie Ariesta
ilustrasi ekspor pasir laut (foto: Freepik)


Penghitungan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Di dalam keputusan itu, harga patokan pasir laut untuk pemanfaatan dalam negeri ditetapkan pada Rp93.000/m3. Sedangkan, untuk ekspor atau pemanfaatan luar negeri, harga dipatok pada Rp186.000/m3.

Meski begitu, Wawan belum bisa memastikan kapan kebijakan ini akan diberlakukan. Mengingat tidak mudah untuk melakukan eksplorasi pasir laut karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai perlu adanya kajian dan penelitian yang mendalam mengenai dampak terburuk dari adanya ekspor tersebut.

"Tapi emang nggak mudah untuk eksplorasi, karena menurut KKP, sebelum eksplorasi sedimen perlu penelitian terlebih dahulu karena khawatir ada mineral, kalau ada mineral kan nggak boleh. Nanti akan ada penelitiannya," ucap Wawan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Suahasil Lantik 17 Pejabat Baru Kemenkeu dan KSSK, Minta Target APBN 2026 Dituntaskan

5 hari lalu

Negara-Negara G7 Sepakat Lepas 100 Juta Barel Minyak dan Solar untuk Redam Harga

14 hari lalu

Tak Lagi di BI, Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Kini Ditempatkan di Bank

14 hari lalu

Respons Menkeu Suahasil saat Ditanya soal Keraguan Publik usai Gantikan Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal