Penghitungan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Di dalam keputusan itu, harga patokan pasir laut untuk pemanfaatan dalam negeri ditetapkan pada Rp93.000/m3. Sedangkan, untuk ekspor atau pemanfaatan luar negeri, harga dipatok pada Rp186.000/m3.
Meski begitu, Wawan belum bisa memastikan kapan kebijakan ini akan diberlakukan. Mengingat tidak mudah untuk melakukan eksplorasi pasir laut karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai perlu adanya kajian dan penelitian yang mendalam mengenai dampak terburuk dari adanya ekspor tersebut.
"Tapi emang nggak mudah untuk eksplorasi, karena menurut KKP, sebelum eksplorasi sedimen perlu penelitian terlebih dahulu karena khawatir ada mineral, kalau ada mineral kan nggak boleh. Nanti akan ada penelitiannya," ucap Wawan.