RI Larang Ekspor Bauksit Juni 2023, Kemendag: Kami Siap dengan Konsekuensinya

Antara
Stafsus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan, Kemendag siap dengan konsekuensi dari keputusan larangan ekspor bauksit. Foto: Antara

LAMPUNG, iNews.id - Staf Khusus Menteri Perdagangan (Mendag) Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap menghadapi konsekuensi dari keputusan pemerintah melarang ekspor bauksit. Adapun larangan tersebut akan diterapkan pada Juni 2023.

"Kami siap dengan konsekuensi dari kebijakan yang sudah diputuskan, diambil oleh Presiden (Joko Widodo/Jokowi) dan pemerintah untuk melarang ekspor bauksit dalam rangka memperkuat proses industrialisasi Indonesia," kata dia dalam diskusi media di Lampung, Rabu (1/3/2023).

Dia menjelaskan, konsekuensi tersebut adalah kemungkinan gugatan yang bakal dilayangkan China ke World Trade Organization (WTO). Pasalnya, China merupakan pasar terbesar bagi ekspor bauksit Indonesia.

Sementara itu, Indonesia pada tahun lalu kalah atas gugatan Uni Eropa (UE) terkait larangan ekspor nikel mentah. Meski begitu, Indonesia bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.

Bara menuturkan, jika China mengajukan gugatan ke WTO, ini akan menjadi kasus ketiga yang diproses hukum di WTO. Sebelumnya, nikel dan minyak sawit/crude palm oil (CPO).

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkeu Purbaya bakal Kunjungi China Pekan Depan, Bahas Apa?

57 tahun lalu

China akan Bangun Pusat Padi di Papua, Tingkatkan Produksi Beras

57 tahun lalu

Surplus Produksi, Ceker Ayam RI Siap Diekspor ke China

57 tahun lalu

China Lirik Proyek Penyimpanan Listrik PLTS 100 GW Milik RI 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal