RI Mau Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP: Tinggal Tunggu Persetujuan Mendag

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (iNews)

Namun 21 tahun kemudian, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 (PP 26/2023) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Lewat peraturan tersebut. Artinya, keran ekspor pasir laut yang 20 tahun sebelumnya ditutup, saat ini kembali dibuka.

Lewat PP 26/2023 tersebut setidaknya ada dua pasal yang bisa menjadi landasan untuk kembali dibukanya ekspor pasir laut, yaitu Pasal 9 dan Pasal 15. Diktum tersebut, menjelaskan bahwa pemanfaatan sedimentasi di laut dapat digunakan sebagai kegiatan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

"Tapi intinya kita soal pasir jangan lupa ya, pasir yang sedimentasi, yang menutupi terumbu karang dan sebagainya, yang kita anggap mengganggu pelayaran, intinya mengganggu ekosistem yang ada di laut. Itu yang kita diperbolehkan untuk diambil, khususnya di dalam negeri," ujar Trenggono.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Cadangan Devisa RI Naik Jadi 156,5 Miliar Dolar AS per Desember 2025, Ini Penyebabnya

Nasional
12 jam lalu

Sukatmo Padmosukarso Jadi Direktur Eksekutif LPEI, Purbaya Ingin Pembenahan Total

Nasional
17 hari lalu

RI-Eurasia Teken Kesepakatan Perdagangan Bebas, Perluas Pasar Sawit hingga Tekstil

Mobil
19 hari lalu

Penjualan Mobil di Indonesia Turun, Ekspor Justru Naik 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal