RI Mau Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP: Tinggal Tunggu Persetujuan Mendag

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (iNews)

Namun 21 tahun kemudian, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 (PP 26/2023) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Lewat peraturan tersebut. Artinya, keran ekspor pasir laut yang 20 tahun sebelumnya ditutup, saat ini kembali dibuka.

Lewat PP 26/2023 tersebut setidaknya ada dua pasal yang bisa menjadi landasan untuk kembali dibukanya ekspor pasir laut, yaitu Pasal 9 dan Pasal 15. Diktum tersebut, menjelaskan bahwa pemanfaatan sedimentasi di laut dapat digunakan sebagai kegiatan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

"Tapi intinya kita soal pasir jangan lupa ya, pasir yang sedimentasi, yang menutupi terumbu karang dan sebagainya, yang kita anggap mengganggu pelayaran, intinya mengganggu ekosistem yang ada di laut. Itu yang kita diperbolehkan untuk diambil, khususnya di dalam negeri," ujar Trenggono.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Trenggono Ungkap 6 Program Prioritas KKP, Bangun 5.000 Kampung Nelayan hingga Swasembada Garam

9 hari lalu

Pemerintah Evaluasi Peran DSI 3 Bulan Lagi, bakal Jadi Eksportir Langsung?

9 hari lalu

DSI Tegaskan Tak Berwenang Tetapkan Harga Ekspor CPO hingga Batu Bara

10 hari lalu

DSI Atur Fee Ekspor 3 Komoditas Strategis, Begini Perhitungannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal