"Enggak ada (keluhan), mudah-mudahan enggak ada, ngerti dong negara lain. Masa kita disuruh jual barang batu-batuan begitu," ucapnya.
Adapun larangan ekspor ini dilakukan lantaran pembangunan smelter bauksit tak ada kemajuan. Adapun pembangunan smelter menjadi syarat mendapatkan perpanjangan izin ekspor.
Arifin menuturkan, saat ini ada empat smelter bauksit eksisting. Sedangkan tujuh proyek smelter masih berupa tanah lapang.
Diberitakan sebelumnya, hanya lima badan usaha yang diberikan relaksasi izin ekspor. Mereka adalah badan usaha yang memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen.
Kelima perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (54,52 persen) untuk komoditas tembaga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (51,63 persen) untuk komoditas tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores (89,79 persen) untuk komoditas besi, PT Kapuas Prima Coal (100 persen) untuk komoditas timbal, dan PT Kapuas Prima Coal (89,65 persen) untuk komoditas seng.