RI Rugi Rp97,81 Triliun gegara Rokok Ilegal Merajalela, Ini Rinciannya

Tangguh Yudha
ilustrasi rokok ilegal (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Peredaran dan konsumsi rokok ilegal di Indonesia terus meningkat sejak tahun 2022 lalu. Hal ini pun membuat negara mengalami kerugian dari sisi pendapatan cukai hingga Rp97,81 triliun.

Berdasarkan survei yang dilakukan INDODATA Research Center, persentase konsumsi rokok ilegal di tahun 2024 menyentuh angka 46,95 persen. Peningkatan ini cukup signifikan jika dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.

Direktur Eksekutif INDODATA, Danis TS Wahidin menjelaskan, peredaran dan konsumsi rokok ilegal yang masif ini merugikan negara hingga nyaris ratusan triliun. Angka ini didapat berdasarkan kontribusi volume rokok ilegal untuk masing-masing jenis rokok, baik itu rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan juga Sigaret Putih Mesin (SPM).

"Total estimasi kerugian pendapatan negara adalah sebesar Rp97,81 triliun," ujar Danis dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat pada Senin (18/11/2024).

Danis merinci, rokok jenis SKM ilegal yang jumlahnya mencapai 86,35 miliar batang berpotensi mengakibatkan kerugian sebesar Rp76,42 triliun, jika harga cukai SKM rata-rata Rp885.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan

Megapolitan
12 hari lalu

28 Ton Barang Dagangan Hangus Terbakar, Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Rugi Rp100 Juta

Nasional
25 hari lalu

Ekonomi Terpukul! Kerugian Bencana Sumatera Ditaksir Tembus Rp68,67 Triliun

Nasional
1 bulan lalu

Kemenkeu Tegaskan Rokok Ilegal Tak akan Dikenakan Cukai, tapi Ditindak secara Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal