JAKARTA, iNews.id - Peredaran dan konsumsi rokok ilegal di Indonesia terus meningkat sejak tahun 2022 lalu. Hal ini pun membuat negara mengalami kerugian dari sisi pendapatan cukai hingga Rp97,81 triliun.
Berdasarkan survei yang dilakukan INDODATA Research Center, persentase konsumsi rokok ilegal di tahun 2024 menyentuh angka 46,95 persen. Peningkatan ini cukup signifikan jika dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Eksekutif INDODATA, Danis TS Wahidin menjelaskan, peredaran dan konsumsi rokok ilegal yang masif ini merugikan negara hingga nyaris ratusan triliun. Angka ini didapat berdasarkan kontribusi volume rokok ilegal untuk masing-masing jenis rokok, baik itu rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan juga Sigaret Putih Mesin (SPM).
"Total estimasi kerugian pendapatan negara adalah sebesar Rp97,81 triliun," ujar Danis dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat pada Senin (18/11/2024).
Danis merinci, rokok jenis SKM ilegal yang jumlahnya mencapai 86,35 miliar batang berpotensi mengakibatkan kerugian sebesar Rp76,42 triliun, jika harga cukai SKM rata-rata Rp885.