Sementara rokok SKT ilegal sebesar 58,98 miliar batang berpotensi mengakibatkan kerugian sebesar Rp17,02 triliun, jika harga cukai rata-rata Rp288,5 adalah sebesar Rp17,02 triliun.
Sedangkan rokok SPM ilegal sebesar 4,6 miliar batang maka potensi kerugian dari cukai SPM jika rata-rata harga cukai Rp951,50 adalah sebesar Rp4,38 triliun.
Danis menyebut, ada sejumlah alasan mengapa rokok ilegal begitu diminati masyarakat. Pertama karena rokok ilegal memiliki rasa yang cukup enak, kemasan yang cukup bagus, harga yang sangat murah, dan kualitas yang cukup bagus.
Selain itu juga karena kemudahan membeli rokok ilegal di warung, dan ketersediaannya yang terbilang banyak. Untuk itu, Danis menilai perlu perumusan dan implementasi kebijakan yang tepat dan akurat, sehingga kinerja kebijakan dapat lebih efektif dan efisien.
Selain itu, efektivitas kebijakan atas tarif cukai rokok dan HJE juga perlu terus didukung oleh pengawasan dan penegakan hukum yang lebih intensif atas peredaran rokok legal, sebagai salah satu upaya dalam mendukung optimalisasi pendapatan negara dan melindungi pabrikan legal di Tanah Air.