RI Rugi Rp97,81 Triliun gegara Rokok Ilegal Merajalela, Ini Rinciannya

Tangguh Yudha
ilustrasi rokok ilegal (Foto: Freepik)

Sementara rokok SKT ilegal sebesar 58,98 miliar batang berpotensi mengakibatkan kerugian sebesar Rp17,02 triliun, jika harga cukai rata-rata Rp288,5 adalah sebesar Rp17,02 triliun.

Sedangkan rokok SPM ilegal sebesar 4,6 miliar batang maka potensi kerugian dari cukai SPM jika rata-rata harga cukai Rp951,50 adalah sebesar Rp4,38 triliun.

Danis menyebut, ada sejumlah alasan mengapa rokok ilegal begitu diminati masyarakat. Pertama karena rokok ilegal memiliki rasa yang cukup enak, kemasan yang cukup bagus, harga yang sangat murah, dan kualitas yang cukup bagus.

Selain itu juga karena kemudahan membeli rokok ilegal di warung, dan ketersediaannya yang terbilang banyak. Untuk itu, Danis menilai perlu perumusan dan implementasi kebijakan yang tepat dan akurat, sehingga kinerja kebijakan dapat lebih efektif dan efisien.

Selain itu, efektivitas kebijakan atas tarif cukai rokok dan HJE juga perlu terus didukung oleh pengawasan dan penegakan hukum yang lebih intensif atas peredaran rokok legal, sebagai salah satu upaya dalam mendukung optimalisasi pendapatan negara dan melindungi pabrikan legal di Tanah Air.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan

Megapolitan
12 hari lalu

28 Ton Barang Dagangan Hangus Terbakar, Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Rugi Rp100 Juta

Nasional
25 hari lalu

Ekonomi Terpukul! Kerugian Bencana Sumatera Ditaksir Tembus Rp68,67 Triliun

Nasional
1 bulan lalu

Kemenkeu Tegaskan Rokok Ilegal Tak akan Dikenakan Cukai, tapi Ditindak secara Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal