JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengaku platform global crossborder asal China, yakni Temu tengah menjadi perhatian pemerintah. Saat ini, Temu sudah beroperasi di beberapa negara dan mengkhawatirkan UMKM di Tanah Air.
"Kita perlu mengantisipasi apabila mereka juga beroperasi di Indonesia," ucap Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian, Herfan Brilianto Mursabdo dalam acara Media Briefing:Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Menurut Herfan, saat ini pemerintah telah melakukan beberapa langkah antisipatif demi mencegah terancamnya UMKM RI. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023 yang mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Seperti diketahui, aturan tersebut yang memisahkan antara media sosial dan e-commerce ini sebagai respons pada fenomena TikTok pada saat itu. Herfan menjelaskan, dalam Permendag itu juga diatur beberapa ketentuan terkait PMSE yang juga bisa dijadikan acuan bagi aplikasi yang lain.
"Seperti misalnya di dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 18 itu ada kewajiban untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang ini untuk memiliki perwakilan di Indonesia yang untuk wilayah operasinya di Indonesia. Nah ini sebetulnya ada beberapa klausul di situ yang nantinya akan berdampak kepada bahwa perusahaan ini harus mematuhi aturan-aturan lain yang ada di Indonesia," ucap dia.
Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>