Rugikan Pekerja, 61.279 Orang Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun

azhfar muhammad
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Puluhan ribu orang telah meneken petisi atas penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Berdasarkan Pantauan MNC Portal Indonesia, hingga Sabtu (12/2/2022) pagi, di laman resmi  change.org, sudah ada sekitar 61. 279 orang yang menandatangani petisi penolakan atas aturan terbaru yang dikeluarkan itu, karena dinilai merugikan pekerja.

Petisi ini dibuat salah satu warganet bernama Suharti Ete yang  ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan dan juga Presiden Jokowi.

“Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja. Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” kata penggagas petisi Suharti Ete dalam laman resmi change.org, dikutip MNC PORTAL, Sabtu (12/2/2022). 

Sebelumnya, Menaker Ida menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Kemnaker Dampingi Penyandang Disabilitas Masuk ke Dunia Kerja, Ini Caranya

Nasional
13 hari lalu

Lulusan Program Magang Nasional Dapat Sertifikasi Kompetensi, Ini Manfaatnya

Nasional
13 hari lalu

Buruh Ungkap Kekecewaan ke Kemnaker terkait Penerapan Permenaker Outsourcing

Nasional
13 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Nasional
13 hari lalu

KSPI Minta Permenaker Outsourcing Direvisi, Ancam Demo Besar-besaran!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal